Ketua DPRD DKI Sebut Anies Tak Etis Lantik Pejabat Eselon II Di Akhir Masa Jabatan
Jakarta, Dekannews - Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi mengatakan bahwa kebijakan Gubernur Anies Baswedan melantik Pejabat Tinggi Pratama atau Eselon II di sisa masa jabatan tidak melanggar aturan.
Namun menurut Prasetyo, tidak etis melantik pejabat tinggi pratama di saat masa jabatan Anies akan berakhir bulan depan atau 16 Oktober 2022.
Pernyataan tersebut untuk meralat pemberitaan kemarin, Prasetyo sempat mengatakan, Anies Baswedan tidak boleh melantik Pejabat Tinggi Pratama atau Eselon II di sisa masa jabatan karena menyalahi aturan.
Menurut dia, lebih pas jika pelantikan pejabat tinggi pratama itu bisa dilakukan oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta yang meneruskan Anies. "Secara etis diserahkan lah kepada Pj yang baru," kats Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (14/9/2022).
Selain itu, ia juga menilai banyak pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dilantik namun tidak memiliki kompetensi.
"Saya menemukan ada beberapa di SKPD yang kena hukuman disiplin dilantik, gitu-gitu kan enggak bagus, masih ada ASN yang baik bisa menempati posisi itu," terangnya.
Diketahui, dalam Pengumuman Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2022 Tanggal 6 September 2022 terdapat Seleksi Terbuka Jabatan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Adapun Jabatan Tinggi Pratama yang akan dilakukan seleksi terbuka itu diantaranya Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah Provinsi DKI Jakarta (Eselon II.a.), Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta (Eselon II.a). (Zat)